Pelatihan Psikologi Berstandar HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)
- By Admin
- Posted on 21 Januari 2024
Pelatihan Psikologi Berstandar HIMPSI – Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berdiri di Jakarta pada 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.
HIMPSI merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) Psikologi sesuai UU Pendidikan & Layanan Psikologi no. 23 tahun 2022. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Psikolog, Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi wilayah di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan memiliki 20 Asosiasi/Ikatan.
Satu-satunya Induk Organisasi Profesi (IOP) resmi bagi psikologi & psikolog berdasarkan Undang-undang Pendidikan & Layanan Psikologi nomor 23 tahun 2022 yang memiliki kewenangan dalam merekomendasikan dan mengeluarkan SIPP/SILP dan SSP/STR. HIMPSI juga memiliki organisasi wilayah di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan No. 23/SK/PP-HIMPSI/VII/2020, HIMPSI memberlakukan SKP untuk dapat dilampirkan dalam mengajukan SIPP bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi yang dapat menjadi pertimbangan ketika mengajukan LSP Psikologi.
Pelatihan Psikologi Berstandar HIMPSI
Saat ini tantangan sebagai Psikolog semakin tinggi. Oleh karenanya Psikolog harus mengembangkan diri agar lebih terampil dalam menangani klien. Perwujudan profesionalisme Psikolog haruslah atas dasar kesadaran diri untuk terus belajar dan berlatih secara berkelanjutan.
Satuan Kredit Profesi (SKP) HIMPSI dibuat untuk mengarah pada pengembangan psikolog secara profesional. Di tahun 2024, Psikolog wajib mengisi SKP setiap tahun sebagai penunjang dalam perpanjangan Izin Praktik Psikolog.
Perpanjangan SIPP mewajibkan pengembangan diri yang dibuktikan dengan SKP (Satuan Kredit Profesi). Perpanjangan pada 2 (dua) tahun pertama mewajibkan 80 SKP dan 5 tahun mewajibkan 200 SKP.
Ranah kegiatan penilaian Satuan Kredit Profesi (SKP) meliputi:
1. Layanan Profesi Psikologi
Kegiatan yang berhubungan dengan Klien (individu/kelompok/komunitas/organisasi/sistem) yang ditujukan untuk membantu menyelesaikan suatu persoalan atau mengembangkan kompetensi individu atau kapasitas kelompok/komunitas/organisasi melalui proses asesmen, diagnosis dan/atau intervensi psikologi.
2. Pengabdian Kepada Masyarakat
Kegiatan yang ditujukan untuk melayani masyarakat melalui profesi dan/atau terapan Psikologi.
3. Kegiatan Diseminasi Pengetahuan Psikologi
Kegiatan yang berhubungan dengan penyebaran pengetahuan baik berupa gagasan maupun hasil riset dalam bentuk buku, artikel jurnal maupun artikel popular.
4. Pembinaan
Kegiatan yang ditujukan untuk menghasilkan Psikolog, Sarjana Psikologi, sarjana yang profesional baik melalui proses pendidikan maupun melalui mentoring dalam praktik layanan profesi Psikologi.
5. Pengembangan Kompetensi Psikologi
Kegiatan meningkatkan kompetensi profesional dalam bidang Psikologi melalui seminar/konferensi, workshop, workshop/pelatihan bersertifikasi.
Untuk mewujudkan hal ini, Biro Psikologi PT Solutiva Consulting Indonesia turut aktif berpartisipasi sebagai Lembaga yang menyelenggarakan pelatihan psikologi berstandar HIMPSI. Sehingga, Psikolog yang mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan bidang Psikologi dapat menerima SKP karena PT Solutiva Consulting Indonesia sudah terdaftar sebagai penyelenggara pelatihan berstandar HIMPSI.
Hubungi Solutiva
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa PT Solutiva Consulting Indonesia, kami akan membantu Anda sepenuh hati. Hubungi:
- WhatsApp 1: 0812-1994-3392
- WhatsApp 2: 0812-9882-1050
- Email: solutivaindonesia@gmail.com atau info@solutiva.co.id
- Website: www.solutiva.co.id